Jl. Raya Bandorasa No.27A
Bandorasa Wetan, Kec. Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45556
Kamis, 28 Maret 2024
07:00 - 14:00 WIB

Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Linggajati

Tugas Pokok dan fungsi RSUD linggajati telah tertuang di Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2013 Tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI.

Tugas pokok

  • RSUD Linggajati adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan Rawat Inap Rawat Jalan dan IGD dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Fungsi

  • RSUD Linggajati dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. pelayanan medis;
  2. pelayanan penunjang medis dan non medis;
  3. pelayanan keperawatan;
  4. pelayanan rujukan;
  5. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
  6. pengelolaan keuangan dan akutansi; dan pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.

Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI.

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI