Alamat
Jl. Raya Bandorasa No. 27A, Bandorasa Wetan, Kec. Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Minggu, 08 September 2024
08:30 - 12:30 WIB

Tata Tertib

Pelayanan Kesehatan 0 kementar

Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung Pasien

Tata Tertib Pasien di RSUD Linggajati Kuningan

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan semua pasien, RSUD Linggajati Kuningan menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh pasien dan penunggu pasien sebagai berikut:

  1. Penunggu Pasien Rawat Inap:
    • Setiap pasien rawat inap hanya diizinkan memiliki satu orang penunggu.
    • Untuk pasien anak, diizinkan maksimal dua orang penunggu.
  2. Kartu Penunggu dan Jam Kunjungan:
    • Penunggu pasien harus mendapatkan kartu/informasi jam tunggu dari pihak rumah sakit.
    • Penunggu wajib menggunakan masker setiap saat di area rumah sakit.
  3. Jam Kunjungan Pasien:
    • Siang: 12.00 – 14.00 WIB
    • Sore: 18.00 – 20.00 WIB
    • Setiap kunjungan dibatasi untuk dua orang dengan durasi masing-masing 15 menit dan harus bergantian.
  4. Ketentuan Khusus:
    • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk kecuali sebagai pasien.

Dengan mematuhi tata tertib ini, Anda membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pasien dan pengunjung di RSUD Linggajati Kuningan. Terima kasih atas kerjasamanya.

0 kementar

Jawab

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI