Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pasien RSUD Linggajati
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, RSUD Linggajati mengakui hak-hak dan kewajiban pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.4 Tahun 2018:
Hak Pasien:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan di Rumah Sakit.
- Mendapatkan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan atas penyakit dan data medisnya.
- Menolak atau memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan.
- Mendapatkan informasi lengkap mengenai diagnosis, tindakan medis, risiko, komplikasi, dan biaya pengobatan.
- Didampingi keluarga saat dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa mengganggu pasien lain.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan selama perawatan.
- Mengajukan usul, saran, atau perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit.
- Mengajukan keluhan melalui media cetak atau elektronik jika pelayanan tidak sesuai standar.
Kewajiban Pasien:
- Mematuhi peraturan Rumah Sakit.
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit dengan bertanggung jawab.
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
- Memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang masalah kesehatannya.
- Memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatannya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan.
- Menerima konsekuensi atas keputusan pribadi terkait perawatan kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Dengan menghormati hak dan mematuhi kewajiban, hubungan antara pasien dan RSUD Linggajati dapat terjalin dengan baik demi mencapai perawatan kesehatan yang optimal.
0 kementar